JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo menegaskan, tidak ada batasan waktu bagi tim forensik sebuah rumah sakit untuk melakukan identifikasi jenazah korban kecelakaan atau bencana.
Menurut Edy, tim forensik akan melakukan tahap-tahap identifikasi hingga ditemukan kecocokan.
"Gak ada maksimalnya, tidak ada batasan waktu. Selesai pemeriksaan yang telah tim forensik laksanakan semaksimal mungkin, itulah batas akhirnya," kata Edy saat ditemui di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2018).
Ia menegaskan, yang dibutuhkan dalam proses identifikasi jenazah adalah ketepatan dan kepastian.
"Dalam proses identifikasi jenazah, bukan harus cepat. Tapi kepastian dan ketepatan supaya jenazah bisa dikembalikan ke keluarga dan dimakamkam secara layak sesuai dengan agama masing-masing," kata Edy.
Proses identifikasi jenazah korban kecelakaan atau bencana yang dikenal dengan sebutan disaster victim investigation (DVI) terdiri dari tiga tahap utama. Tahap pertama adalah proses ante mortem. Pada tahap ini, tim forensik akan mengumpulkan riwayat kesehatan dan data-data korban sebelum meninggal dunia.
Tahap kedua adalah proses post mortem yang artinya pengumpulan data-data korban setelah meninggal dunia. Tahap selanjutnya adalah rekonsiliasi yang artinya mencocokkan antara data ante mortem dan post mortem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.