JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh Richard Muljadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Berkas yang kami kirimkan dinyatakan lengkap. Kami sebagai penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: BERITA POPULER: Penyebar Hoaks Ingin Mahasiswa Jatuhkan Jokowi dan Permohonan Nikah Richard Muljadi
Richard juga dinyatakan sehat berdasarkan hasil assessment (penilaian) dan rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara dan Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan assessment dan rehabilitasi di rutan Polda Metro Jaya empat kali dan RS Bhayangkara satu kali," ujar dia.
Dengan demikian, perkara Richard Muljadi dapat segera disidang.
Diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Baca juga: Bukan di RSKO, Richard Muljadi Direhabilitasi di Rutan Polda Metro
Saat itu, Richard tak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut.
Ia menggunakan iPhone sebagai tatakan dan selembar dollar yang digulung sebagai alat isap.
Richard dikenakan Pasal 112 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.