DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 8.500 pengendara ditilang selama pelaksanaan operasi zebra di Depok, Jawa Barat, pada 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, mayoritas pengendara motor ditilang karena melintasi jalur cepat.
Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Operasi Zebra Selesai, 108.765 Pelanggar Ditilang
"Mayoritas melanggar lalu lintas masuk jalur cepat dan 40 persen (pelanggar) tidak punya SIM," ujar Sutomo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Sutomo mengatakan, pengendara motor kerap beralasan melintasi jalur cepat untuk menghindari macet.
Selain itu, lanjut dia, banyak pengendara motor yang menghindari angkot ngetem di jalur lambat.
Baca juga: Operasi Zebra di Karawang, Banyak Pengendara Nekat Melawan Arus
Pihaknya juga menemukan banyak pengendara motor dan angkot di bawah umur.
“Biasanya yang di bawah umur ini sopir-sopir angkutan umum dan biasanya kami panggil orang tuanya," ucap Sutomo.
Pihaknya mengimbau warga di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor maupun mobil.
Baca juga: Operasi Zebra: 70 Persen Pelanggar Lalu Lintas adalah Pelajar, Mereka Nekat...
"Ya untuk keamanan berbagai pihak, kami imbau semua yang di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan apa pun. Kami juga mengimbau masyarakat yang belum punya SIM segera buatlah (SIM)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.