Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL di Kawasan Sabang Liar tetapi Tak Dipermasalahkan

Kompas.com - 15/11/2018, 08:33 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki trotoar sering dipermasalahkan karena mengambil hak para pejalan kaki. Namun PKL di Jakarta rupanya bisa berjualan di trotoar untuk sementara waktu, asalkan trotoar itu ditetapkan sebagai lokasi sementara (loksem) PKL oleh pemerintah kota/kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing. Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Wali kota/bupati kemudian akan menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.

"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa, asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Camat Menteng Usul PKL Sabang Direlokasi ke Park and Ride Thamrin 10

Loksem yang legal dan ditetapkan pemerintah contohnya yakni Kawasan Kuliner Bank Syariah Mandiri atau loksem JP09 di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kampung 5.

Loksem itu berada di gang yang menghubungkan Jalan Haji Agus Salim dengan Jalan MH Thamrin, tepatnya di gang antara "Park and Ride" Thamrin 10 dan Wisma Mandiri.

Loksem itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat.

"Sabang itu yang masuk loksem hanya JP09 yang di (samping) Bank Mandiri, adanya siang," kata Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat Bangun Richard Hutagalung.

PKL liar kawasan Sabang 

Sementara itu, Richard menegaskan PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim atau kawasan Sabang pada malam hari adalah PKL liar. Mereka bukan binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat maupun Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

"Liar, iya, bukan binaan kami intinya," ujarnya.

Richard menuturkan, Camat Menteng berhak menertibkan PKL liar di kawasan Sabang.

Camat Menteng juga bisa mengajukan loksem kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi para PKL itu sesuai ketentuan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.

Camat Menteng Paris Limbong mengakui PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim pada malam hari adalah PKL liar.

Limbong menyatakan, pihaknya tidak mudah menertibkan para PKL di sana yang sudah berjualan lebih kurang 10 tahun. Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan para PKL tersebut.

Baca juga: Camat Menteng Akui PKL Sabang Liar, tetapi Tak Dipermasalahkan Keberadaannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com