"Kalau saya mulai menertibkan, saya takutnya dianggap punya kepentingan pribadi, karena sudah dari dulu dan tidak ada permasalahan selama ini yang saya lihat, artinya tidak ada keberatan dari siapa pun terhadap itu," ujar Limbong.
Menurut Limbong, pihaknya mengimbau para PKL itu agar tidak mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta menjaga kebersihan di kawasan Sabang.
Limbong menyebutkan, Kecamatan Menteng dan para PKL rutin bersih-bersih kawasan Sabang setiap bulan. Dia memastikan Kecamatan Menteng tidak pernah memungut biaya retribusi apa pun kepada para PKL.
Diusulkan relokasi
Limbong mengusulkan, PKL liar di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim direlokasi ke Park and Ride Thamrin 10 di Jalan MH Thamrin.
"Kan ada lokasi Thamrin 10, saya sebenarnya inginnya mereka (direlokasi) di sana. Tahun depan barangkali (diusulkan)," kata dia.
Limbong akan mengusulkan lokasi Park and Ride Thamrin 10 sebagai loksem PKL kawasan Sabang kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Nanti, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan kajian apakah lokasi yang diusulkan bisa dijadikan loksem, mengingat Park and Ride Thamrin 10 di bawah pengelolaan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain relokasi itu, Limbong juga memiliki usulan lain, yakni membagi peruntukan trotoar kawasan Sabang untuk loksem dan lokasi parkir. Selama ini, dua ruas trotoar itu dialokasikan untuk lokasi parkir on street.
"Kalau enggak bisa ke Thamrin 10, ya separuh-separuh. Saya usul supaya kesemrawutan tidak terjadi, dibagi dua saja, yang (trotoar) sebelah barat, mungkin itu untuk kuliner, yang sebelah timur parkir. Kalau sekarang kan ada parkir, ada (pedagang) kaki lima," kata Limbong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.