Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL di Kawasan Sabang Liar tetapi Tak Dipermasalahkan

Kompas.com - 15/11/2018, 08:33 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki trotoar sering dipermasalahkan karena mengambil hak para pejalan kaki. Namun PKL di Jakarta rupanya bisa berjualan di trotoar untuk sementara waktu, asalkan trotoar itu ditetapkan sebagai lokasi sementara (loksem) PKL oleh pemerintah kota/kabupaten.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Tahapannya, pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing. Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Wali kota/bupati kemudian akan menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.

"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa, asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Camat Menteng Usul PKL Sabang Direlokasi ke Park and Ride Thamrin 10

Loksem yang legal dan ditetapkan pemerintah contohnya yakni Kawasan Kuliner Bank Syariah Mandiri atau loksem JP09 di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kampung 5.

Loksem itu berada di gang yang menghubungkan Jalan Haji Agus Salim dengan Jalan MH Thamrin, tepatnya di gang antara "Park and Ride" Thamrin 10 dan Wisma Mandiri.

Loksem itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat.

"Sabang itu yang masuk loksem hanya JP09 yang di (samping) Bank Mandiri, adanya siang," kata Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat Bangun Richard Hutagalung.

PKL liar kawasan Sabang 

Sementara itu, Richard menegaskan PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim atau kawasan Sabang pada malam hari adalah PKL liar. Mereka bukan binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat maupun Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

"Liar, iya, bukan binaan kami intinya," ujarnya.

Richard menuturkan, Camat Menteng berhak menertibkan PKL liar di kawasan Sabang.

Camat Menteng juga bisa mengajukan loksem kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi para PKL itu sesuai ketentuan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.

Camat Menteng Paris Limbong mengakui PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan Haji Agus Salim pada malam hari adalah PKL liar.

Limbong menyatakan, pihaknya tidak mudah menertibkan para PKL di sana yang sudah berjualan lebih kurang 10 tahun. Sebab, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan para PKL tersebut.

Baca juga: Camat Menteng Akui PKL Sabang Liar, tetapi Tak Dipermasalahkan Keberadaannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com