Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Kecamatan

Kompas.com - 19/11/2018, 12:22 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kini warga Kota Bekasi bisa mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelayanan kependudukan di tiap kecamatan dilakukan untuk mengurai antrean warga yang kerap menumpuk di dua Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Sebelumnya pengurusan dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan di tiga tempat tersebut.

"Semua pelayanan yang sifatnya kependudukan itu bisa diproses di kecamatan, e-KTP, KK, perubahan nama, perubahan warga, dan sebagainya. Tadinya cuma tiga tempat di dua MPP, dan di Dukcpail. Sekarang bisa di 12 kecamatan," kata Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Bekasi Terapkan Layanan Online Pengurusan Dokumen Kependudukan

Produk pelayanan kependudukan yang bisa diproses dan diurus di 12 kecamatan adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran atau pun kematian. Pelayanan kependudukan itu sudah diterapkan Pemerintah Kota Bekasi sejak 12 November 2018.

Selain untuk mengurai antrean, pelayanan kependudukan di 12 kecamatan itu  juga agar masyarakat mendapat pelayaan yang cepat dan mudah dari tempat tinggal ke kantor kecamatan.

"Kemarin itu dipusatkan (di MPP dan Dukcapil), dulu itu tanda tangannya harus melalui kepala dinas, sekarang kami buat sistem kalau tanda tangannya itu tanda tangan basah, tapi sudah menggunakan IT, tinggal klik langsung jadi," ujar Tri.

Tri menambahkan, jam operasional pelayanan kependudukan di tiap kecamatan juga ditambah, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

"Dilanjutkan penambahan jam opersianal hingga Sabtu dan malam hari. Ini sebagai inovasi," kata Tri.

Pemkot Bekasi sebelumnya juga sudah menerapkan pelayanan online kependudukan sejak 5 November 2018. Warga yang hendak mengurus dokumen secara online, cukup mengakses laman http://simpaduk.bekasikota.go.id. Warga hanya perlu mendaftar di laman tersebut dengan mengisi nomor KK, nomor KTP, alamat email, dan lainnya.

Dokumen yang bisa diurus melalui pelayanan online Disdukcapil tersebut antara lain KK, KTP elektronik, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com