Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pelapor Bahar Bin Smith soal Dugaan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 30/11/2018, 15:07 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pelapor Bahar Bin Smith atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan meminta klarifikasi Muannas atas pelaporan tersebut. 

"Pelapor Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi, artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Setelah memeriksa pelapor dan para saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Kalau misalnya nanti (pelaporan) ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," kata dia. 

Dihubungi terpisah, Muannas memastikan kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan polisi. 

Baca juga: Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

"Saat ini sedang berlangsung (pemeriksaan)," ujar Muannas.

Sebelumnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi.

Baca juga: Kapolda: Kasus 2 Pemuda Hina Presiden saat Video Call Masih Tahap Pengumpulan Bukti

Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan. 

Bahar diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf B angka 2 jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com