JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya tak akan menyediakan kamera closed circuit television (CCTV) untuk penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) seperti yang diminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Menurut Sigit, jika polisi ingin menambah kamera CCTV, maka bisa mengadakannya sendiri lewat dana hibah yang sudah diberikan Pemprov DKI.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 50 CCTV ETLE pada Pemprov DKI
"Kan ada belanja hibah," kata Sigit ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut Sigit, polisi bisa mengajukan penambahan dana hibah ke Pemprov DKI Jakarta yang kini tengah membahas APBD 2019. Dishub akan menunggu surat permintaan dari Polda Metro Jaya.
"Proposalnya kami masih menunggu," kata Sigit.
Polda Metro Jaya mengusulkan pengadaan 50 kamera CCTV untuk penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Gubernur DKI Berharap Tilang ETLE Tekan Penunggak Pajak Kendaraan
"Ini baru akan kami ajukan minggu ini. Kemarin kan Pak Gubernur menyampaikan ke saya langsung pada saat launching itu (ETLE), untuk Pak Dirlantas silakan mengajukan (penambahan CCTV)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Dalam surat permohonan, pihaknya mengusulkan penambahan 50 CCTV lengkap dengan tiangnya.
Menurut Yusuf, permohonan pengadaan 50 CCTV ini di luar target Polda Metro Jaya memasang 81 CCTV di 25 titik di Jakarta pada 2019 mendatang.
Baca juga: Kakorlantas Polri Imbau Pemda Mulai Terapkan Sistem ETLE
"Jadi ini berbeda. Kalau yang (pengadaan) 81 (CCTV) target kami itu menggunakan anggaran Polri ya," kata dia.
Adapun sistem tilang elektronik ETLE mulai diterapkan Kamis (1/11/2018). Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.