Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diajak Memilih di SMP 127, Caleg Gerindra Geleng-geleng

Kompas.com - 04/12/2018, 20:27 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mohammad Arief menjalani sidang pertama dalam perkara pelanggaran kampanye di tempat pendidikan pada Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Rahayu, anggota Panwas Kecamatan Kebon Jeruk yang bertugas memonitor kehadiran Arief di SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya, saksi Rahayu mengaku mendapat suvenir yang berisi sebuah sarung dan stiker bergambar cara memilih caleg atas nama Arief dari Partai Gerindra.

"Ngajak (memilih) juga?" tanya Hakim Ketua Rustiyono.

"Iya ngajak juga," jawab Rahayu.

"Wah," celetuk Arief di ruang sidang sambil tersenyum.

"Cuma silaturahmi biasa?" tanya Rustiyono lagi.

"Beliau mengajak memilih," jawab Rahayu.

Menyaksikan kesaksian tersebut, terdakwa menggeleng-gelengkan kepalanya seolah tanda tak setuju dengan kalimat Rahayu.

Baca juga: Kepala Sekolah SMP 127 Diduga Langgar Kode Etik ASN pada Kasus Kampanye Caleg Gerindra

Selanjutnya, saksi mengaku membawa suvenir ke Banwaslu Kota Jakarta Barat untuk dijadikan barang bukti.

Sidang juga menghadirkan Kepala Sekolah SMP 127, Banwaslu Kota DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, perwakilan guru SMP 127, tokoh masyarakat Kebon Jeruk, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, Panwas Kecamatan Kebon Jeruk dan lainnya. 

Arief didakwa atas kasus pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yaitu SMP 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia membangikan bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dirinya dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 Oktober lalu.

Kegiatan MGMP itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan. Arief datang sebagai pembicara dari  Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta sekaligus menyandang status caleg Dapil 10 Jakarta Barat.

Baca juga: Kasus Keterlibatan Kepala Sekolah SMP 127 Dalan Kampanye Dibawa ke KASN

Kejadian tersebut ikut menyeret Kepala Sekolah SMP 127, Mardianah, yang dikenakan pelanggaran kode etik aparat sipil negeri (ASN).

Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com