JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun.
Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun.
Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi
Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan.
Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.
Dwi mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tambahan modal dimungkinkan hingga empat kali lipat dari modal dasar yang telah disetorkan.
Oleh karena itu, dari modal dasar Rp 10 triliun, Jakpro mangajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.
Usulan itu, kata Dwi, juga merupakan masukan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Modal setor dimungkinkan sampai 4 kali yang disetorkan. Modal dasarnya bisa dijadikan Rp 40 triliun atau Rp 45 triliun," kata Dwi.
Kepala Badan Pembina BUMD DKI Yurianto menyampaikan hal serupa. PMD hingga Rp 40 triliun diperlukan mengingat Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
"(Jakpro) masih ada tugas ke depan. Secara undang-undang korporasi, kita tidak menyalahi kalau sampai Rp 40 triliun. Ini masukan saja," ujar Yurianto.
Baca juga: Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro Dipertanyakan
Untuk bangun stadion hingga kelola pulau reklamasi
Dwi menjelaskan, Jakpro membutuhkan PMD cukup besar untuk mengerjakan tugas dari Pemprov DKI.