Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Ajukan Tambahan Modal Jadi Rp 40 Triliun untuk Bangun Stadion hingga Kelola Pulau Reklamasi

Kompas.com - 06/12/2018, 06:10 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo mengajukan tambahan modal dasar atau penyertaan modal daerah (PMD) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 40 triliun.

Usulan diajukan BUMD DKI itu dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Rapat tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro yang menetapkan PMD untuk Jakpro Rp 10 triliun.

Perda itu perlu direvisi mengingat PMD yang telah diterima hampir Rp 10 triliun, sementara Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.

Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi

Mulanya, modal dasar untuk Jakpro akan dinaikan menjadi Rp 30 triliun.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, dana itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan.

Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI Jakarta kemudian mengajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.

Dwi mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tambahan modal dimungkinkan hingga empat kali lipat dari modal dasar yang telah disetorkan.

Oleh karena itu, dari modal dasar Rp 10 triliun, Jakpro mangajukan tambahan modal menjadi Rp 40 triliun.

Usulan itu, kata Dwi, juga merupakan masukan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Modal setor dimungkinkan sampai 4 kali yang disetorkan. Modal dasarnya bisa dijadikan Rp 40 triliun atau Rp 45 triliun," kata Dwi.

Kepala Badan Pembina BUMD DKI Yurianto menyampaikan hal serupa. PMD hingga Rp 40 triliun diperlukan mengingat Jakpro masih harus mengerjakan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.

"(Jakpro) masih ada tugas ke depan. Secara undang-undang korporasi, kita tidak menyalahi kalau sampai Rp 40 triliun. Ini masukan saja," ujar Yurianto.

Baca juga: Pengelolaan Pulau Reklamasi oleh Jakpro Dipertanyakan

Untuk bangun stadion hingga kelola pulau reklamasi

Dwi menjelaskan, Jakpro membutuhkan PMD cukup besar untuk mengerjakan tugas dari Pemprov DKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com