JAKARTA, KOMPAS.com - Suhermawan, satpam yang digigit anjing pitbull di Sawah Besar, Jakarta Pusat akhirnya melaporkan pemilik anjing, Andry ke Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Laporan tersebut bernomor 2077/K/XII/2018/RESTRO JAKPUS.
Kuasa hukum Suhermawan, Azam Khan mengatakan, laporan itu dibuat karena Andry tidak menjalankan isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.
"Bukan hanya tidak menepati janji tapi dia tidak kooperatif, tidak memanusiakan manusia yang jadi korban gigitan pitbull," ujar Azam saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat.
Baca juga: Anjing Pitbull yang Gigit Satpam Akan Disita jika Dibiarkan Berkeliaran
Azam mengatakan, Andry tak menepati janji. Salah satunya dengan tidak membiayai pengobatan Suhermawan
Andry hanya memberikan biaya pengobatan rumah sakit sebesar Rp 900.000. Padahal, pengobatan mencapai lebih dari Rp 2 juta.
"Nah, uang dia berikan Rp 100.000 dengan sebelumnya dijanjikan Rp 800.000 kemudian," ujar Azam.
Diberitakan sebelumnya, Suhermawan, seorang satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengalami luka cukup parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga pada Kamis pagi.
Baca juga: Anjing Pitbull yang Serang Satpam di Sawah Besar Dikarantina
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pemilik anjing tak terima atas teguran itu dan meminta anjing tersebut menyerang satpam.
Keluarga korban akhirnya memutuskan tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi dan memilih berdamai. Hasil observasi sementara yang dilakukan petugas dari UPT Balai Kesehatan Hewan dan Ikan Dinas KPKP DKI Jakarta, menunjukkan anjing tersebut tidak terjangkit rabies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.