DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap dua pencuri yang sudah lebih dari 50 kali melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Depok, Jawa Barat.
Dua pelaku tersebut adalah Wahyu Kurniawan (33) dan Ruly Wijdianto (31).
Kepala Suku Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Ruly yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan pencuri yang kerap beraksi di Kecamatan Pancoran Mas.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak
"Setelah kami menangkap Ruly, kami akhirnya menangkap Wahyu, spesialis pencurian rumah kosong dan motor di Sukmajaya," ucap Firdaus, di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Firdaus mengatakan, Wahyu sudah lebih dari 50 kali mencuri motor dan merampok rumah kosong di Pancoran Mas, Cimanggis dan Sukmajaya.
"Jadi mereka ini buat alat sendiri secara manual untuk mencongkel motor atau rumah kosong yang ia sasar tersebut. Mereka melakukan aksinya tidak lebih dari satu menit, " ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Kasus Pencurian Blangko E-KTP ke Polisi
Firdaus mengatakan, kedua pelaku selalu membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kunci Leter Y, pistol mainan, kunci ori, kunci L, kunci pas, mata kunci leter T, magnet, gerinda, mata gerinda kasar, mata gerinda halus, kanebo, kunci gerinda, tang potong, dan tas selempang.
Firdaus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut.
Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi
"Kami masih melakukan pengejaran karena motor-motor yang mereka (pelaku) curi sudah dijual ke kawasan Cibinong, Jawa Barat," tutur Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.