Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta KIA di Bekasi: Bisa Dibuat di Mal Pelayanan Publik dan Syarat Daftar Sekolah

Kompas.com - 19/12/2018, 11:33 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Senin (17/12/2018).

KIA diperuntukkan anak berusia di bawah 17 tahun sebagai identitas resmi sebelum memiliki KTP.

KIA yang akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, untuk anak berusia 0-5 tahun dan belum ada foto anak.

Baca juga: Ini Pentingnya Anak Miliki KIA

Kedua, KIA untuk anak berusia 5-17 tahun dan sudah terdapat foto anak.

Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto anak ukuran 2x3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi mengatakan, di dalam kartu tersebut tertera data diri anak dan nama orangtua anak.

Baca juga: Sosialisasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) Dinilai Kurang

Pihaknya menyiapkan 10.000 blanko untuk pembuatan KIA pada tahun 2018.

"Untuk 2019 kami sudah siapkan sekitar 200.000 keping untuk KIA," kata Jamus saat ditemui Kompas.com di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Bisa dibuat di mal pelayanan publik 

Jamus mengatakan, sejak Selasa kemarin, pelayanan pembuatan KIA sudah dibuka di seluruh kecamatan wilayah Kota Bekasi dan dua mal pelayanan publik.

"Sudah dibuka di seluruh kecamatan dan dua mal pelayanan publik. Sebenarnya sejak Senin (17/12/2018) sudah dibuka, cuma belum banyak (yang membuat KIA). Kami juga sudah beritahukan seluruh camat untuk siapkan semua," ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Pembuatan Kartu Identitas Anak

KIA paling cepat terbit dalam 1x24 jam usai melakukan proses pembuatan.

Wajib dimiliki

Jamus mengatakan, tiap anak wajib memiliki KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. 

Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).Anggita Muslimah Penampakan Kartu Identitas Anak di Kota Denpasar, Bali, Selasa (27/12/201).
"Berdasarkan Permendagri bagi anak di bawah 17 tahun dibolehkan untuk membuat kartu identitas selain akta kelahiran. Kalau pakai akta, kan, besar, ya, ribet. Kalau pakai KIA jadi simpel kalau mau mengurus sesuatu," ujar Jamus.

KIA juga berfungsi untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com