Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Limbah Diduga Berbahaya di Marunda dan Mencari Pihak yang Bertanggung Jawab

Kompas.com - 10/01/2019, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel empat lokasi gundukan tanah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan diduga limbah itu tidak diambil orang.

"Tugas kami dari Pemda pertama adalah memberikan edukasi kepada masyarakat kemudian yang kedua kita mengamankan barang bukti ini supaya tidak dimanfaatkan dulu," kata Mudarisin.

Mudarisin menuturkan, nasib gundukan tanah itu nantinya akan ditentukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Lokasi Dugaan Limbah B3 di Maruda Disegel, Dinas LH Tunggu Hasil Uji Lab


Baca juga: Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda

Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut adalah limbah B3.

Bila gundukan berupa tanah itu terbukti sebagai limbah B3, maka temuan tersebut akan masuk dalam proses penyidikan oleh KLHK.

"Penyidik nanti yang memberikan arahan, bahan ini mau diapakan, mau dibawa ke mana itu, penyidik yang menentukan," ujar Mudarisin.

Petugas Dinas LH memasang garis pembatas di area temuan gundukan yang diduga limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas Dinas LH memasang garis pembatas di area temuan gundukan yang diduga limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).

Periksa 12 Perusahaan

Mudarisin mengatakan, 12 perusahaan produsen minyak tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Ia menyebut, pemeriksaan rutin sebetulnya menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah mengikuti aturan dengan menyerahkan pembuangan limbah ke pihak ketiga yang berizin.

"Yang jelas mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, artinya pihak pengambil limbah yang berizin. Tetapi, kita mesti telusuri lagi ke mana limbah itu dibuang," ujar Mudarisin.

Baca juga: Perusahaan yang Buang Limbah B3 di Marunda Terancam Denda Rp 3 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Adapun hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan merupakan tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gundukan tanah yang diduga merupakan limbah B3 ditemukan di belakan Cluster B Rumah Susun Marunda, Senin (7/1/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Gundukan tanah yang diduga merupakan limbah B3 ditemukan di belakan Cluster B Rumah Susun Marunda, Senin (7/1/2019).

Didapat gratis

Sementara itu, Lurah Marunda Hilda Damayanti mengakui banyak warganya yang memanfaatkan bahan diduga limbah tersebut sebagai tanah urukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com