Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda

Kompas.com - 18/01/2019, 12:11 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAScom - PT Sinarmas Oleochemical terkejut saat melihat foto di Kompas.com tanggal 10 Januari 2019 dalam berita tentang limbah berbahaya dan beracun (B3) di Marunda, Jakarta Utara.

Dalam foto itu terlihat kemasan (karung) berlogo Sinarmas Oleochemical digunakan orang untuk mengamankan material yang diduga mengandung limbah B3 itu. 

Perusahaan itu menegaskan tidak terkait dengan kasus limbah yang disebut berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit itu. SBE berfungsi untuk menjernihkan cairan minyak goreng.

Baca juga: Temuan Limbah Diduga Berbahaya di Marunda dan Mencari Pihak yang Bertanggung Jawab

Head of HRGA Sinarmas Oleochemical, Ferry Achmad Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/1/2019) menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan perusahaannya di lapangan, kemasan tersebut merupakan kemasan bekas dari tahun produksi 2015.

"Telah didapatkan informasi bahwa kemasan yang terlihat adalah kemasan bekas (karung) dengan tahun produksi 2015 yang sering digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Dalam hl ini, kemasan itu telah digunakan kembali oleh warga setempat untuk mengamankan material dugaan SBE tersebut dan hal tersebut diluar kontrok perusahaan," kata Ferry.

Ferry menambahkan, Sinar Mas Oleochemical merupakan perusahaan yang memproduksi bahan kimia yang diperoleh dari minyak nabati. Perusahaan itu beroperasi di Medan, Sumatra Utara.

Terkait dugaan limbah B3 di Marunda itu sendiri, pihak berwajib masih mencari siapa yang bertanggug jawab serta meneliti untuk memastikan apakah itu memang limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyegel empat lokasi gundukan tanah di Marunda yang diduga berisi limbah B3 itu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin pada Rabu pekan lalu menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan yang diduga limbah itu tidak diambil orang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutkan akan menangani masalah itu. Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut limbah B3 atau bukan.

Mudarisin menambahkan, sejauh ini 12 perusahaan tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com