Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules

Kompas.com - 23/01/2019, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, bersaksi dalam sidang terdakwa kasus penguasaan lahan dan perbuatan tidak menyenangkan, Hercules Rosario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Indra mengatakan, pihaknya sempat berunding dengan kelompok Hercules yang menguasai lahannya. 

"Setelah kejadian, minta saya datang menemui ke lokasi tanah saya untuk damai. Dipesan 'jangan sampai lapor polisi nanti habis uang banyak sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," kata Indra dalam kesaksiannya.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Penguasaan Lahan oleh Hercules, Jaksa Hadirkan 9 Saksi

Indra mengatakan, selama lahannya dikuasi Hercules dan kelompoknya, dia diberi tahu oleh karyawannya bahwa Bobi, anggota kelompok Hercules, ingin bertemu dengannnya di lokasi PT Nila Alam.

Namun, ia tak pernah mendatangi lokasi itu. 

Ia mencoba berunding dengan Hercules dan kelompoknya. Dalam upaya itu, pihak PT Nila Alam mengirim pengacara ke lokasi untuk bertemu dengan Bobi dan kawan-kawan yang menduduki lahan.

Lahan itu berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

"Saya kirim pengacara ke lokasi menemui Bobi cs, (untuk) menjelaskan bahwa 'kalian salah menyerobot tanah kami'. Kami jelaskan secara legal, berharap mereka keluar dengan cara baik-naik tapi tidak pernah," ujar dia.

Upaya damai mereka dengan bertemu langsung tak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak PT Nila Alam melayangkan surat somasi sebagai permintaan agar kelompok Hercules meninggalkan lokasi yang mereka duduki.

"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," kata dia.

PT Nila Alam melaporkan kasus penguasaan lahan oleh kelompok Hercules yang terjadi sejak 8 Agustus 2018 kepada kepolisian. Pada 6 November 2018, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota kelompok Hercules.

Kelompok Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran, dan 7 ruko. Mereka juga menarik iuran kepada penghuni ruko senilai Rp 500.000.

Terdakwa Hercules bersama Bobi dan 10 orang anggota kelompok lainnya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com