Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Bawaslu DKI Panggil KPU Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Kompas.com - 29/01/2019, 10:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada Rabu (30/1/2019). 

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sedianya KPU dipanggil pada Senin (28/1/2019).

Namun, KPU hanya diwakili kepala sub-bagian hukum dan dinilai tidak representatif.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, TKN Bantah Jokowi Kampanye di Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Karena memang kami memastikan KPU yang hadir ini yang expert di bidangnya, terutama yang memang ahli apakah kegiatan ini ada penyampaian visi misi, apakah ada unsur kampanye. Nah kami akan lakukan panggilan ulang untuk KPU," kata Puadi di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (28/1/2019).

Puadi mengatakan, KPU seharusnya diwakilkan komisionernya yang dapat menjelaskan apakah kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi negeri terhadap Jokowi termasuk kampanye atau tidak.

Adapun, pada Senin siang, Bawaslu juga telah memanggil panitia kegiatan deklarasi untuk mengetahui isi acara tersebut.

Baca juga: Kamis, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Terkait rangkaian kegiatannya itu seperti apa, kemudian mengundang siapa, pesertanya siapa-siapa saja, apa yang disampaikan oleh yang diundabg sebagai undangan tersebut," ujar Puadi.

Menurut Puadi, hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, polisi, dan kejaksaan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut termasuk pelanggaran pemilu. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan Jokowi ke Bawaslu DKI karena dianggap menyampaikan janji pemberian fasilitas rumah gratis dalam cara deklarasi tersebut.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Pelapor Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Jokowi dinilai melanggar aturan karena janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com