Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Karyawan Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang di Bekasi Bermodus BPKB Bodong

Kompas.com - 29/01/2019, 22:45 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Kota (Bekasi Barat) meringkus empat pelaku pemalsu nasabah dan penipuan pada perusahaan pembiayaan dan pemberi pinjaman uang di Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi.

Keempat pelaku yaitu N (28), IM (27), DC (23), dan MRS (21).

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut. Adapun modus para pelaku dengan membeli dokumen kendaraan yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari media sosial Facebook. BPKB itu sudah tanpa kendaraan karena hilang dicuri.

"Tersangka mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor dengan menggunakan data nasabah fiktif. Tersangka itu orang dalam jadi data nasabah difiktifkan," kata Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria Ini Curi Motor Mantan Istrinya

Parjana menjelaskan, tersangka bisa mudah mencairkan pengajuan pinjaman dengan nasabah fiktif karena merupakan karyawan perusahaan itu alias "orang dalam" yang telah bekerja selama empat tahun.

Tersangka memahami tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencarian.

Setelah dana pinjaman itu cair, uang itu langsung dibagi rata dengan tersangka lainnya untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk menutupi perbuataannya, tersangka beberapa kali melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman dengan diolah datanya sendiri, fiktif, itu supaya tidak dicurigai korban (perusahaan)," ujar Parjana.

Adapun para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Pada angsuran awal, para pelaku membuat data bayar cicilan secara fiktif. Namun pada bulan ketiga angsuran itu tak dilanjutkan.

Hal itu yang membuat pihak perusahaan curiga karena ada kredit macet dari pemilik BPKB kendaraan yang diketahui fiktif itu. Setelah dicek pihak perusahaan, ternyata ada 35 nasabah fiktif. Pihak perusahaan langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 314.177.886. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan, dan 35 BPKB sepeda motor sebagai jaminan pinjaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com