JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak menggunakan media sosial.
Menurut Edi, keluarga berperan penting mencegah aksi prostitusi online.
"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Edi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Polisi Selidiki Video Porno Anak-anak di Kasus Prostitusi Online via Line
Menurut Edi, sejumlah anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tergabung dalam grup penyedia jasa prostitusi online pada aplikasi Line.
Ia mengatakan, anak-anak tersebut kerap beradegan tidak senonoh dan diunggah dalam grup Line.
Mereka melakukan adegan tersebut di rumah masing-masing saat orangtua telah tertidur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.
Baca juga: Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).
SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line
Kemudian ketiga tersangka lainnya ditangkap di Ciputat, Tangerang, dan Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas berbeda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.