Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elza Syarief: Kejaksaan Tak Pernah Beri Undangan Mandala Shoji

Kompas.com - 09/02/2019, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief menegaskan, Kejaksaan tidak pernah melayangkan surat undangan resmi bagi kliennya, Mandala Abadi Shoji, untuk menjalankan putusan pengadilan. 

Lebih lanjut, Elza mengatakan, Mandala yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedang sibuk turun ke lapangan menjumpai warga di daerah pemilihannya. 

"Tidak pernah ada undangan resmi dari kejaksaan. Mungkin di telfon-telfon (oleh Kejaksaan) sulit karena Mandala tempat-tempatnya bersama warga itu merupakan tempat sulit sinyal," ujar Elza di kantor pengacara Elza Syarief, Jalan Latuharhary Nomor 19, Menteng , Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara

Hadir dalam konferensi pers tersebut istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, juga sejumlah rekan dan keluarga.

Di tempat yang sama, Maridha menyampaikan bahwa Mandala sering berputar-putar dan tidur di rumah warga tempat daerah pemilihannya.

"Aku aja hubungin kadang bisa kadang enggak. Dan memangnya kalian 24 jam on pakai handphone? Enggak mungkin dong," katanya.

Baca juga: Pihak Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP

Diketahui mantan artis dan presenter Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

Baca juga: Elza Syarief Protes Mandala Shoji Dicoret dari DCT Pileg 2019

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mandala. Namun, pada Jumat (8/2/2019) sore Mandala menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian ditahan di Lapas Salemba. 

Kompas TV Mantan caleg DPR dari PAN Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat dicari untuk eksekusi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Mandala tiba di Kejari Jakarta Pusat pada Jumat petang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga eksekusi Mandala sebenarnya dilakukan pada Senin 21 Januari tetapi saat itu Mandala tak dapat ditemukan. Mandala Shoji divons bersalah melangar aturan pemilu karena membagikan kupon umrah, ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com