Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bantah Tak Libatkan Pelaku Usaha dalam Penetapan UMSP 2019

Kompas.com - 13/02/2019, 21:14 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pembahasan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2019 sudah melibatkan pemilik badan usaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Hal tersebut membantah pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande yang menyebut penetapan UMSP tak melibatkan pelaku usaha.

"Kami itu ada yang namanya dewan pengupahan, terdiri dari serikat federasi, asosiasi, dan Kadin. Di situ ada Apindo itu, kan, mereka terwakili. Kalau seumpama mereka ada sesuatu yang ingin disampaikan ya sampaikan di dewan pengupahan," ucap Andri dalam diskusi di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

Ia menyebut ada kemungkinan pihak yang hadir justru tidak menginformasikan kepada anggotanya.

"Apa pun hasilnya dia menginformasikan dan menyosialisasikan kepada anak buahnya, sehingga anggota memberi feedback apa yang menjadi masukan berikutnya. Ini, kan, tidak ada," kata dia.

Pemprov DKI menganggap bahwa keputusan penetapan UMSP 2019 sudah disetujui pihak pelaku usaha karena hingga saat ini tak ada keberatan maupun gugatan.

Baca juga: Pengusaha Ritel Kecewa Tak Dilibatkan dalam Keputusan UMSP DKI 2019

"Sampai saat ini jalankan saja dulu toh dia enggak protes, enggak melakukan penangguhan. Sampai saat ini gugatan juga enggak ada," tutur Andri. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande kecewa lantaran proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 terkait UMSP tak melibatkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Karena, kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy.

Baca juga: DKI Tetapkan UMSP 2019, Kenaikan Kurang dari 10 Persen

Adapun,, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, yakni sebesar Rp 3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019 dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com