Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Software Khusus, Tersangka Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta Sehari

Kompas.com - 14/02/2019, 09:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat. Mereka adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari pihak Go-Jek, perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online. Argo menyebutkan, pihak Go-Jek merasa dirugikan dengan adanya order fiktif tersebut.

"Ada laporan dari Go-Jek bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Kemudian, itu mengakibatkan kerugian pada pihak Go-Jek," kata Argo, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari

Keempat tersangka mengaku melakukan aksi mereka sejak November 2018 di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat.

Argo mengatakan, tersangka melakukan order fiktif dengan menggunakan telepon genggam yang telah diinstal sebuah software khusus. Software itu bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.

"Seseorang (yang install software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengotak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujar Argo.

Rp 10 juta sehari

Argo menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun ojek online dan dapat melakukan transaksi perjalanan fiktif hingga 24 kali dalam satu hari.

Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan uang hingga Rp 10 juta dalam satu hari.

"Satu orang itu mempunyai beberapa akun, ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau ditotal, satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-Rp 10 juta," kata Argo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Laporkan Kasus Order Fiktif, Go-Jek Ingin Jaga Citra Mitra Pengemudi

VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say mengatakan, pihaknya melaporkan kasus order fiktif itu demi melindungi nama baik mitra Go-Jek serta memberikan efek jera kepada para tersangka sehingga tidak bermunculan lagi kasus order fiktif.

Menurut Michael, kasus order fiktif transportasi online itu juga merugikan pihak perusahaan lantaran harus membayar sebuah perjalanan fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com