JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) mengapresiasi pelayanan kepolisian selama dirinya diperiksa selama 20 jam di Polda Metro Jaya sejak Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Selasa (19/2/2019) pukul 06.50 WIB.
Raut wajah Jokdri tampak lelah saat keluar dari ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Terima kasih. Satgas (Antimafia Bola) dan penyidik bekerja sangat profesional. Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi, dan proses penyidikan yang berlangung pada hari kemarin, malam hari, hingga hari ini," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Selasa pagi.
Jokdri enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang ia jalani.
Baca juga: Periksa Joko Driyono, Polisi Klarifikasi Perintah Merusak Barang Bukti Pengaturan Skor
Ia hanya menyebut akan ada proses lanjutan dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
"(Pertanyaan pemeriksaan) saya kira nanti ya. Tentu akan ada proses lanjutan. Mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik," ujar Jokdri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola mengajukan setidaknya 32 pertanyaan kepada Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Tim penyidik Satgas Antimafia Bola ingin mengklarifikasi apakah Jokdri menyuruh stafnya untuk mencuri dan merusak barang bukti.
Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita.
"Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah apakah yang bersangkutan menyuruh pada stafnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," ujar Argo, Senin.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Joko Driyono Diperiksa Polisi di Polda Metro Jaya
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.