Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Kompas.com - 28/02/2019, 18:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Arif Muljadi selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Ketua Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

"Memerintahkan terdakwa juga menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," ujarnya. 

Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Richard Muljadi Membaik

Richard terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada 7 Februari 2019.

Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan rehabilitasi.

Baca juga: Menanti Sidang Putusan Richard Muljadi yang Telah Ditunda Dua Kali..

Menurut Krisnugroho, Richard terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, ia tidak terbukti mengedarkan narkoba.

"Kesimpulan dari hasil assessmen yang dilakukan terhadap terdakwa, terdakwa adalah penyalahguna kokain dan alkohol. Terdakwa perlu direhabilitasi secara medis di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah," ujar Krisnugroho.

Richard sudah direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur selama proses peradilan.

Baca juga: JPU Sebut Richard Muljadi Sakit dengan Gejala Mual, Muntah, dan Demam

Oleh karena itu, Richard akan menghabiskan masa hukuman sekaligus rawat inap di pusat rehabilitasi.

Masa hukuman Richard dikurangi masa tahanan sejak Agustus 2018.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Richard berawal ketika dia diketahui mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Baca juga: Sidang Vonis terhadap Richard Muljadi Kembali Ditunda

Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Richard mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada Jumat (1/2/2019), Richard sempat mendapat izin untuk keluar dari RSKO untuk melangsungkan pemberkatan pernikahan bersama kekasihnya Shalvynne Chang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com