JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi atau sistem perizinan online JakEVO pada 7 Mei 2018.
Aplikasi itu digunakan untuk mengurus berbagai perizinan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Dua bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Urus IMB di DKI Kini Bisa Lewat Aplikasi JAKEVO
Melalui OSS, para investor dan pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui situs www.oss.go.id atau secara manual dengan datang ke kantor layanan OSS di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan adanya OSS, Pemprov DKI akan mengintegrasikan JakEVO dengan sistem perizinan online yang digagas pemerintah pusat itu. Dua sistem perizinan online tersebut diintegrasikan agar tidak tumpang tindih.
Baca juga: Saat Jokowi Sarankan Sandiaga Coba Buat Izin Usaha melalui OSS...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sedangkan JakEVO untuk memproses perizinan yang diajukan.
"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memastikan, JakEVO bukanlah pesaing OSS. JakEVO justru diluncurkan sebelum ada OSS.
"Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi OSS," kata Benni.
Baca juga: Pemprov DKI: Perizinan Online JakEVO Bukan Pesaing OSS
Benni memastikan, JakEVO tidak akan mengambil alih fungsi OSS karena izin/non-izin tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah.
Pemprov DKI, kata Benni, justru berkomitmen mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang dibangun pemerintah pusat, termasuk upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
Benni menyampaikan, Pemprov DKI dan pemerintah pusat hingga kini masih memproses integrasi JakEVO dan OSS. Integrasi dua sistem perizinan online itu diperlukan agar warga Jakarta yang sudah mengajukan perizinan melalui JakEVO tidak mengulang kembali proses perizinan yang sama saat menggunakan OSS.
JakEVO, kata Benni, memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.
JakEVO juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta. Fitur itu berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Ibu Kota.
"JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan RDTR di mana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," ujar Benni.