JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang gugatan perdata terhadap calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait pernyataannya bahwa selang cuci darah di RSCM dipakai hingga 40 kali akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) pekan depan.
Pengacara dari DPP Partai Gerindra Dolfi Rompas menyatakan, pihaknya siap memberikan tanggapan terkait legal standing gugatan perdata yang dilayangkan tergugat pada sidang pekan depan.
Partai Gerindra dan Prabowo, yang merupakan ketua umum Partai Gerindra, merupakan tergugat dalam kasus itu.
"Ya harus siap, ini kan tinggal menanggapi saja tentang legal standing gugatan. Jadi harus siap," kata Dolfi usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa ini.
Baca juga: Sidang Gugatan terhadap Prabowo Terkait Selang Darah Berlanjut Pekan Depan
Dolfi mengaku belum bisa membeberkan isi tanggapan yang akan disampaikan.
Ia menjelaskan, tanggapan terhadap legal standing gugatan tersebut akan menentukan kelanjutan proses hukum gugatan itu.
"Legal standing gugatan itu apakah gugatan ini layak untuk dilanjutkan, untuk dipersidangkan berikutnya atau tidak, karena nanti ada putusan sela setelah tanggapan diterima," ujar Dolfi.
Hakim telah meminta pihak tergugat untuk memberikan tanggapan atas legal standing atau kedudukan hukum gugatan perdata yang dilayangkan penggugat.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Sidang Gugatan terhadap Prabowo soal Selang Cuci Darah di RSCM Kembali Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.