Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kejanggalan Penetapan Tersangka Pembajak Truk Tangki Menurut LBH Jakarta

Kompas.com - 20/03/2019, 08:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembajakan truk tangki Pertamina oleh para awak mobil tangki (AMT) di lapangan Monas pada Senin (18/3/2019) lalu berujung pidana.

Polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial N, TK, WH, AM, dan M.

Sedangkan 12 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembajakan yakni D, A, AF, DA, AR, T, AL, S, NS, A, SP, dan B masih dalam pengejaran polisi.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Jakarta Nelson Nikodemus menyebut ada yang janggal dengan penangkapan Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Penetapan Tersangka Pendemo yang Bajak Truk Tangki Pertamina Dinilai Janggal

Nelson mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendatangi Pos Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah buruh AMT.

Petugas kemudian mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut mengawal.

Namun sesampainya di Polres, ponsel sepuluh orang AMT tersebut disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

"Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, pasca-ditetapkannya dua orang AMT sebagai tersangka pada Senin kemarin, aparat kepolisian terus melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada buruh lainnya.

"Bagi kami ini merupakan upaya menebar teror kepada para buruh dan keluarganya yang sedang memperjuangkan hak mereka, nasib anak istri mereka dengan menuntut pengangkatan mereka sebagai pekerja tetap setelah 20 tahun bekerja sebagai AMT di PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana.

Tak hanya janggal dalam penetapan tersangka, LBH Jakarta menilai aparat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para AMT yang ditangkap.

Baca juga: LBH Jakarta Akan Laporkan Polisi yang Halangi Pendampingan Hukum Awak Mobil Tangki Pertamina

Nelson menyebut, para buruh yang ditangkap belum bisa bertemu penasihat hukum, meskipun sudah menandatangani surat kuasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com