Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Penyelesaian DKI, Kementerian PUPR Tetap Ajukan Banding Lawan Warga Bukit Duri

Kompas.com - 20/03/2019, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya tetap mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri yang digusur pada 2016 silam.

Basuki mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjanji akan memberikan penyelesaian.

"Pak Gubernur yang mau nyelesain," kata Basuki di Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Basuki mengaku tak tahu soal penyelesaian yang dimaksud. Namun ia menyatakan siap mencabut bandingnya jika DKI benar punya penyelesaian.

Baca juga: Lahan Belum Dibebaskan, Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Terhambat

"Kalau memang harus gitu kemudian mau diselesaikan, ya apa salahnya. Yang penting selesai," ujar dia.

Basuki juga membantah ia telah diminta Presiden Joko Widodo untuk mengikuti DKI mencabut banding.

"Enggak, yang seperti itu kan belum sampai ke Presiden. Belum nyampe," kata Basuki.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menceritakan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo setahun lalu membahas warga Bukit Duri yang menang gugatan atas program normalisasi Sungai Ciliwung.

Kata Anies, Presiden meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengikuti keputusan Anies yang membiarkan warga menang.

"Saya putuskan tidak mau naik banding, saya terima. Setelah selesai putusan ternyata (Kementerian) PU-nya masih banding. Jadi saya lapor Pak Presiden sebaiknya bagaimana karena saya tidak mau banding. 'Ya sudah pemerintah pusat juga sudah, enggak usah banding' selesai," kata Anies menirukan ucapan Jokowi, 7 Maret 2018.

Baca juga: Menengok Wisma Ciliwung yang Akan Dibeli Pemprov DKI untuk Warga Bukit Duri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017, hakim memenangkan warga.

Pemprov DKI dan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian PUPR dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp 18,6 miliar kepada warga.

BBWSCC mengajukan banding lantaran merasa mereka tak perlu ikut membayar ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com