Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 20/03/2019, 18:30 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora.

Hal itu dikatakan jaksa saat sidang lanjutan Haris di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa terkait eksepsi yang diajukan penasehat hukum Haris.

"Menolak keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari untuk seluruhnya," kata Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/3/2019).

Jaksa menilai eksepsi tersebut tidak berdasar dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku. Hal itu dikatakan untuk menanggapi eksepsi pihak Haris yang menyebut surat dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan.

Baca juga: Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Jaksa menjelaskan, menurut surat edaran jaksa agung Republik Indonesia nomor: SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993, dinyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat apabila sudah memberikan gambaran bulat dan utuh tentang tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana, dan lainnya.

"Merujuk pada pendapat doktrinal dan ketentuan tersebut, makan penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga telah memenuhi syarat formil maupun materil," ujar Fariz.

Selain itu, jaksa juga mengakui terdapat kesalahan penulisan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365. Namun hal itu menurut jaksa tidak dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana yang dituntut penasehat hukum pada eksepsinya.

"Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1162K/Pid/1986 yang menentukan 'Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan tidak membawa akibat hukum'," tutur Fariz.

Baca juga: Sidang Ricuh, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kena Bogem Mentah

Berdasarkan hal itu, jaksa meminta majelis hakim agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/3/2019) dengan agenda putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan dan tanggapan jaksa.

Sebelumnya, Haris telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (11/3/2019), pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com