JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran, Steve Emmanuel akan jalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan narkoba yang dilakukannya pada Jumat (21/12/2018).
"Info dari jaksanya, sidang perdana Steve Emmanuel akan digelar Kamis, 21 Maret besok," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Namun, Edy belum bisa memastikan waktu digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk waktunya masih kondisional, nanti akan disampaikan kembali," ujar Edy.
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhada Steve.
Baca juga: Kokain dari Belanda yang Menjerat Steve Emmanuel dan Asisten Ivan Gunawan...
Steve Emmanuel ditangkap polisi di lobi kondominium Kintamani RT 001/014, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018). Polisi mengamankan barang bukti 92,04 gram kokain dari Steve.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Steve mengaku kokain itu merupakan sisa dari total 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018.
Atas tindakannya, Seteve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Steve saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menunggu proses hukum yang akan dijalaninya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.