BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, pihaknya menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Legislatif DPR RI PAN Intan Fitriana Fauzi.
Ali mengatakan, penghentian kasus tersebut karena tidak cukup bukti pada pasal yang disangkakan kepada Intan.
"Iya di pembahasan kedua dengan Gakkumdu kita hentikan. Karena kurang bukti, jadi tidak masuk di pasal yang kita sangkakan karena kurang bukti," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).
Intan sebelumnya diduga melanggar kampanye karena terdapat stiker dirinya di kemasan biskuit.
Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan Caleg PAN Bagikan Biskuit Bayi di Bekasi
Adapun pasal yang disangkakan kepada Intan yakni, pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Ali menjelaskan, stiker pada kemasan biskuit yang diedarkan kepada masyarakat itu bukan stiker Intan sebagai Caleg DPR RI. Melainkan sebagai Anggota DPR RI.
"Itu kaitan dengan tugas dia sebagai anggota DPR yang dapilnya kebetulan Kota Bekasi. Nah itu dia ingin membantu penyaluran biskuit itu langsung ke masyarakat, hanya menjadi persoalan ketika dia menempelkan stiker itu," ujar Ali.
Selain itu, yang mengedarkan biskuit tersebut juga bukan tim kampanye Intan melainkan hanya kerabatnya. Kerbatnya pun tidak terdaftar di KPU sebagai tim kampanye.
Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PAN Bagikan Biskuit Bayi
"Timnya dia, tapi tidak terdaftar di KPU. Kan yang dimaksud tim kampanye itu, dia harus terdaftar di KPU," tutur Ali.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi sidak ke tempat yang terdapat ribuan dus kemasan biskuit berstiker Caleg DPR RI Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Pekayon, Kota Bekasi pada 5 Maret 2019.
Bawaslu menemukan sebanyak 1.000 dus kemasan biskuit untuk bayi dan ibu hamil yang terdapat stiker Intan ditempel di bagian dusnya.
Adapun Intan Fauzi merupaka anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2019 melalui daerag pemilihan (dapil) Jabar VI untuk Kota Bekasi dan Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.