JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Saharudin menyampaikan, terdakwa Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers terkait kabar bohong penganiayaan dirinya sesaat setelah ia mendapatkan informasi adanya dokumen pdf yang dibuat Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018.
Menurut Saharudin, dokumen pdf itu pertama kali didapatkan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Siane.
Selanjutnya, Siane menyampaikan informasi keberadaan dokumen pdf tersebut kepada Ratna.
Baca juga: Ratna Bantah Kesaksian Saksi soal Tidak Setuju dengan Jumpa Pers Prabowo
"Tanggal 3 Oktober sekitar pukul 07.00, saya terima informasi dari Ibu Siane terkait pdf yang dibuat Polda Metro Jaya," kata Saharudin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2019).
"Isinya tentang apa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Joni.
"Isinya tentang penyelidikan dari pihak kepolisian bahwa ada foto-foto kakak (panggilan untuk Ratna Sarumpaet) di rumah sakit," jawab Saharudin.
Baca juga: Berbohong ke Staf soal Wajah Lebam, Ratna Minta Jangan Beri Tahu Anaknya soal Penganiayaan
"Lalu, apa yang saudara lakukan?" tanya Joni lagi.
"Saya langsung berlari dari kamar saya ke kamar kakak. Saya gedor pintu kamar kakak. Kakak keluar sambil bertanya 'kenapa lo?'. Saya sampaikan kalau ada pdf yang beredar tentang pemaparan dari Polda Metro Jaya," jawab Saharudin.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ratna langsung menutup pintu kamarnya kembali tanpa mengucapkan sepatah kata apa pun.
Baca juga: Saksi: Ratna Mengaku Bohong Dipukuli Sambil Meneteskan Air Mata...
Kemudian, Ratna memanggil Saharudin, Ahmad Rubangi, Pele, dan anaknya yang bernama Iqbal untuk menemuinya di kamar.
"Saya dikumpulkan bersama Rubangi, Pele, dan anaknya (Iqbal). Kakak meminta maaf kepada kami karena telah berbohong. Saya terpukul dan sedih saat itu, lalu saya diperintahkan untuk menggelar konferensi pers di rumahnya jam 15.00," ujar Saharudin.
Ratna menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kabar bohong penganiayan dirinya kepada awak media pada 3 Oktober 2018.
Baca juga: Dari Saksi, Terungkap Alasan Ratna Sarumpaet Tak Ikut Jumpa Pers Prabowo
Dalam persidangan keenam dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar pada Selasa ini, jaksa juga menghadirkan dua karyawan Ratna Sarumpaet sebagai saksi yakni Ahmad Rubangi dan Makmur Yulianto alias Fery.
Sementara, satu saksi lainnya adalah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Kepada Sopir dan Karyawannya, Ratna Mengaku Dipukuli 2 Orang di Bandung
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.