Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi!

Kompas.com - 11/04/2019, 07:01 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggunakan naturalisasi sebagai program pengendalian banjir. Istilah ini berbeda dengan upaya yang dilakukan di era sebelumnya, yakni normalisasi sungai.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menolak keduanya istilah itu dikonfrontasi.

"Persoalan normalisasi, naturalisasi jangan diinikan (dibanding-bandingkan). Itu kan hanya literasi atau diksi saja. Bahwa semua sama," kata Yusmada, Selasa (9/4/2019).

Pergub naturalisasi

Definisi naturalisasi dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang baru diterbitkan Anies pada 1 April 2019.

Konsep naturalisasi sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Baca juga: Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi

Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.

Kemudian di Pasal 3 dijabarkan, "Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup."

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah

Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Bantaran Kali Ciliwung disulap menjadi ruang hijau oleh warga RT 15/RW 4, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Sementara normalisasi sungai sebenarnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai program penataan sungai dan pengendalian banjir.

Definisi ini bisa ditemukan di Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Baca juga: Sudah 2 Tahun Program Normalisasi Sungai di Jakarta Berhenti

Penjelasan Pasal 21 soal normalisasi yakni: "Normalisasi sungai adalah upaya yang dilakukan terhadap badan sungai sehingga kapasitas badan sungai sesuai dengan debit air yang diinginkan dengan masih mempertahankan pola alamiah sungainya."

Selain itu, definisi normalisasi yang lain juga bisa ditemukan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Dalam Permen itu, normalisasi didefinisikan sebagai kegitan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.

Baca juga: Soal Normalisasi Ciliwung, Sentilan dari Jokowi dan Respons Anies

Perda RTRW

Suasana Taman Waduk Pluit pada Jumat (9/2/2018) yang terlihag sepi pengunjjng akibat hujan yang mengguyur sejak sore.KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Suasana Taman Waduk Pluit pada Jumat (9/2/2018) yang terlihag sepi pengunjjng akibat hujan yang mengguyur sejak sore.
Di Perda RTRW terbaru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 yang diundangkan di era Gubernur Fauzi Bowo, normalisasi dilakukan tak hanya di sungai namun juga di saluran, waduk, dan situ.

Rencana pengendalian banjir yang diamanatkan perda ini mirip dengan isi pergub naturalisasi Anies. Konservasi menjadi kata kunci.

Baca juga: Sandiaga Ungkap Kendala Revitalisasi Waduk Pluit

Pasal 41 Perda 1/2012 mengatur pengembangan sistem prasarana sumber daya air terdiri atas sistem konservasi; sistem pendayagunaan; dan sistem pengendalian daya rusak air.

Tak hanya mengembangkan sungai dan kanal, prasarana sumber daya air juga dilakukan dengan melindungi dan melestarikan sumber air; mengendalikan penggunaan air; mengelola kualitas air; dan mengendalikan pencemaran air.

Baca juga: Di Depan Anies, Presiden Sebut Pentingnya Normalisasi Sungai Ciliwung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com