Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Anies Minta Dukungan untuk Naturalisasi

Kompas.com - 09/04/2019, 20:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam surat itu, Anies meminta dukungan terkait program naturalisasi yang diinginkan DKI.

"Ini surat Pak Gubernur 27 Agustus 2018 kepada kepala BBWSCC. Hal kelanjutan normalisasi seperti disebutkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) bahwa pemprov berencana melakukan program naturalisasi sungai. Dalam pengembangan dan implementasi kami akan berkordinasi dan mengharapkan dukungan," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Naturalisasi Sungai DKI Tetap Memungkinkan Betonisasi

Menurut Yusmada, dalam surat yang sama, Anies juga menjelaskan bahwa ia tetap mendukung program normalisasi yang dikerjakan BBWSCC.

Pemprov DKI berkomitmen membebaskan lahan agar bisa digarap BBWSCC.

"Penyediaan anggaran pembebasan lahan tahun 2018 ada Rp 488 miliar itu sebagian dari eksekusi, tahun ini pun diteruskan pembebasan lahan," ujar Yusmada.

Pembebasan lahan diprioritaskan di sepanjang DAS Ciliwung yang normalisasinya terhenti sejak 2017.

Lahan yang dibebaskan di antaranya Tanjung Barat, Pejaten Timur, Bukit Duri, Gedong Balekambang, Cawang, Kampung Melayu, dan Bidara Cina.

Totalnya, 13 hektar lahan sudah dibebaskan.

"Dalam melaksanakan kegiatan normalisasi kali kami menyarankan agar pembangunan fisik yang menggunakan material yang bersifat alami dan ramah lingkungan serta prosesnya dilaksanakan secara manusiawi," ujar Yusmada.

Baca juga: Naturalisasi, Bantaran Sungai Akan Ditanami Umbi-umbian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Aturan tersebut diundangkan pada 1 April 2019.

Dalam pergub itu dijelaskan naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com