BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan akan tetap mengizinkan calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil IV Kabupaten Tangerang, Ronaldo Laturette, maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.
Mashudi, anggota KPU Provinsi Banten mengatakan, pihaknya tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.
"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2019) malam
Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala.
Baca juga: Jadi Caleg, Guru Renang yang Divonis Bersalah atas Tewasnya Gabriella Digugat
Kemudian saat nama-nama calon sementara diumumkan oleh KPU, tak ada masyarakat yang memberikan masukan atau komplen terhadap Ronaldo sehingga ia bisa dimasukka calon tetap.
"Nah kalau sekarang ada pengaduan dari masyarakat saran kami coba diadukan aja, mekanismenya kan ada diadukan ke Bawaslu. Nanti biar Bawaslu yang menilai apakah memenuhi syarat aduannya ini atau tidak," ujar Mashudi.
Setelah ada yang mengadukan ke Bawaslu, kata Mashudi, akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.
Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar
Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"KPU apapun putusan bawaslu bakal menerima," ujarnya.
Ronaldo Laturette terbukti bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), siswi kelas SD Global Sevilla karena tenggelam kolam renang sekolahnya.
Baca juga: Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 September 2018, Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.
Berdasarkan putusan tersebut, orangtua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.