Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, tetapi Bukan Mereka...

Kompas.com - 16/04/2019, 16:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang orang yang terkena gangguan jiwa untuk mengikuti Pemilu.

Ia menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus disamakan dengan orang yang mengalami penyakit-penyakit lainnya.

"Kriteria itu semuanya hampir sama dengan penyakit (lain), ketika dia tidak mampu mengikuti prosedur ya tidak bisa dipaksa," kata Laurentius saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (16/4/2019).

"Gangguan jiwa juga seperti itu, di mana dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya. Kita kasih haknya tapi dia tidak mau memakai itu kan, terserah dia," kata dia lagi.

Baca juga: Besok, Sebanyak 143 Orang Gangguan Jiwa di Kota Bekasi Ikut Pemilu

Laurentius mengatakan, yang tidak bisa mengikuti pemilihan suara itu hanya orang yang mengalami gangguan jiwa berat seperti ketika dia tidak dapat memutuskan atau menilai realita.

Laurentius memberi contoh gangguan jiwa yang tidak bisa memilih itu. Misalnya, jika dibawa keluar, perasaan pasien merasa terganggu dan tidak nyaman, atau saat ia dibawa keluar terdorong halusinasinya kemudian cenderung dan lari.

Namun, kenyataan tersebut tidak semerta-merta menghilangkan hak pasien sebagai warga negara dalam pemilihan kali ini.

Baca juga: Memahami Pemilih dengan Gangguan Jiwa dan Berkebutuhan Khusus...

"Kalau ada yang mengatakan dia tidak boleh, apa haknya? Kan tidak ada yang menentukan hak-hak orang itu. Tapi kalo dia mau mengunakan haknya, ya silakan," ujarnya.

Ia sempat membandingkan orang yang mengalami gangguan jiwa berat dengan orang yang mengalami koma terhadap suatu penyakit.

"Sama kayak orang koma bisa enggak ikut? Enggak bisa, nah kalo gangguan jiwa bisa enggak itu. Kalo dia inside-nya baik, boleh tidak usah dibatasi. Tapi kan dengan sendirinya juga kan yang gangguan jiwa berat itu kan tidak mau memilih," katanya.

Baca juga: Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa

Laurentius menyebutkan, pasien-pasien yang dirawat inap di RSJ Dr Soeharto Heerdjan rata-rata merupakan pasien gangguan jiwa berat, sehingga pihaknya tidak merekomendasikan untuk mengikuti pemilu.

Ia juga mengatakan, dari 210 pasien yang dirawat rata-rata dalam kondisi belum cukup stabil untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya todak menyediakan TPS khusus di kawasan Rumah Sakit untuk para pasien gangguan jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com