JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara Toyota Fortuner berinisial ON yang videonya viral usai melakukan aksi arogan di Tol Pancoran, akhirnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penangkapan dan introgasi pada ON, Selasa (16/4/2019) lalu.
"Sudah ditahan di rutan (Polda Metro Jaya). Setelah dilakukan penangkapan, lalu kita melakukan penyelidikan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2019).
Argo menyebut, ON dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
"Ancaman hukumnya maksimal 1 tahun penjara," ungkap Argo.
Baca juga: Penangkapan hingga Permintaan Maaf Pengemudi Arogan yang Siram dan Injak Mobil di Tol Pancoran
Seperti diketahui, ON merupakan pengendara Fortuner arogan yang merasa kesal akibat aksinya menyalip dari bahu jalan tak diberi akses oleh korban bernama Ridho Laksamanan.
Saat itu, Ridho dan istri memang sedang berkendara di posisi jalur lambat. ON pun langsu g menggedor kaca, menendang mobil, bahkan berdiri di atas kap mobil Honda Brio milik Ridho.
ON lalu diamankan polisi di kediamannya yang berada di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa siang.
Penanganan kasus itu dilakukan dengan laporan tipe A yang artinya tak membutuhkan laporan dari pihak lain usai video ON menyebar di berbagai media sosial.
Baca juga: Ancaman Penjara untuk Pengendara Arogan yang Siram dan Injak Mobil Orang di Tol Pancoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.