JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait robohnya tembok Sekolah Dasar Negeri 11 Pasar Baru, Jakarta Pusat yang menewaskan satu orang.
Keempat orang tersangka tersebut yakni AK yang merupakan operator alat berat, AM mandor proyek, SI pelaksana proyek, dan FS kernet.
"Saat ini perkembangan hasil penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Buntut Robohnya Tembok SD di Sawah Besar, Polisi Periksa 2 Pekerja
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena adanya unsur kelalaian yakni tidak memberikan pemberitahuan kepada korban yaitu pemilik warung saat akan melakukan penghancuran tembok.
Selain itu, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa surat perintah kerja dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
"Jadi mereka tanpa ada konfirmasi, koordinasi terlebih dahulu dan itu berkaitan dengan penghancuran tembok sehingga akibat dari penghancuran tembok itu, tembok yang di atas yang dibor roboh atau runtuh mengenai warung dari warga," ucap dia.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rencananya, para tersangka akan ditahan. "Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mirzal.
Baca juga: Tembok SD di Sawah Besar Roboh, Satu Orang Meninggal Dunia
Tembok SDN 11 Pasar Baru, Sawah Besar roboh dan menimpa sebuah warung makan pada Minggu (19/5/2019) pagi. Tembok sekolah itu roboh saat direnovasi.
"Sekolahnya lagi mau direnovasi. Tembok wartegnya menempel pada tembok sekolah. Saat temboknya mau dirobohkan, terus menimpa warteg itu," kata Mirzal saat dihubungi Kompas.com.
Akibatnya, pemilik warung makan berinisial LN (59) meninggal dunia dan dua orang lainnya yang sedang berada di dalam warung makan juga mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.