DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok akan memberikan sanksi pendatang yang kedapatan tidak membuat KTP setelah sebulan menetap di wilayah tersebut.
"Apabila ada yang melanggar setelah sebulan datang ke Depok, tetapi tidak memiliki KTP akan ditipiring dan diminta membuat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)," ucap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok Diarmansyah, Selasa (11/6/2019).
Pihaknya akan terus memantau aktivitas pendatang dan melakukan operasi yustisi pada Juli 2019.
Baca juga: Banyak Indekos, RW 001 Cipulir Jadi Sasaran Operasi Bina Kependudukan
"Operasi yustisi baru diadakan tahun ini dan dinilai kurang efisien pendataannya. Kebanyakan mereka tidak turun di terminal kembali, jadi pendataannya susah. Kami akan mulai data kembali pada Juli mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendatang wajib melaporkan diri ke RT dan RW untuk mendapat surat pengantar pembuatan SKTT di kelurahan.
"Masa berlaku SKTT itu hanya enam bulan. Apabila lewat dari waktu tersebut, Pemkot Depok tidak segan-segan mendeportasinya," kata Diarmansyah.
Baca juga: Operasi Bina Kependudukan Digelar 10 Juli, 425 Petugas Dikerahkan
Sebelumnya, Diarmansyah mengatakan, Jawa Barat sebagai provinsi yang menyumbang pendatang terbanyak ke Depok setelah libur Lebaran berakhir.
Kebanyakan pendatang di Depok berasal dari Cirebon, Bogor, dan Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.