JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih mendalami izin senjata api milik Andi Wibowo, pengemudi BMW yang menodongkan pistol kepada pengemudi Panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
"Surat-surat (izin senjata api) kalau menurut dia asli. Nanti kami pastikan keasliannya, sudah kami kirim senjata dan suratnya ke Polda," kata Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Saat ini, polisi masih menunggu hasil evaluasi kepemilikan senjata api tersebut.
Baca juga: Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol Sudah 5 Tahun Miliki Senjata Api
"Kalau memang nanti itu surat asli, nanti ada evaluasi penggunaan selanjutnya apakah dicabut atau tidak, kan, ada lembaga yang kompatibel untuk menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Baca juga: 7 Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol Saat Terjebak Macet di Gambir
Saat kejadian, Andi mengaku merasa dihadang oleh Panther yang melaju berlawanan arah. Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dan menodongkan senjata ke pengemudi Panther.
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Baca juga: Andi Wibowo, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Seorang Direktur
Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.