Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Rumah Cimanggis, 9 Bangunan Bersejarah di Depok Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 18/06/2019, 05:15 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK,  KOMPAS.com- Selain Rumah Cimanggis, sembilan bangunan bersejarah di Depok diusulkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjadi cagar budaya.

"Dengan telah terbentuknya TACB Depok, maka tahun ini rencananya akan merekomendasikan sembilan bangunan untuk ditetapkan wali kota Depok sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota," ujar Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba melalui pesan singkat, Senin (17/6/2019).

Sembilan bangunan yang diusulkan menjadi cagar budaya yakni, Rumah Pondok Cina, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, Rumah Sakit Harapan Depok, Rumah Presiden Depok terakhir, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Depok Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT Kereta Api Indonesia.

Baca juga: Melihat Kondisi Rumah Cimanggis Setelah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Sembilan bangunan bersejarah itu direkomendasikan lantaran sudah terdaftar di Registrasi Nasional Direktorat PCBM Kemendikbud.

Menurut dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan lebih dahulu mengajukan Rumah Pondok Cina dijadikan cagar budaya.

Sebab, bangunan ini telah dikelilingi hotel dan mal. 

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Fungsikan Rumah Cimanggis sebagai Museum

Farah mengatakan, Pemerintah Kota Depok tengah memverifikasi dan melengkapi data mengenai sembilan bangunan bersejarah tersebut. 

“Kalau sudah selesai diverifikasi baru akan dikaji oleh TACB Depok yang nanti menjadi rekomendasi cagar budaya,” ujar Farah.

“TACB ini bekerja secara tim, ada enam orang yang sudah berkompeten dalam hal ini (cagar budaya) dan yang pasti sudah bersertifikat,” ucapnya.

Baca juga: Tim Cagar Budaya Observasi Rumah Cimanggis

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.

Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com