JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri uang tunai di gerai minimarket Jalan Cipinang Jaya, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku bernama Adul itu merupakan seorang tunawicara alias tidak dapat berbicara.
"Jadi, pelakunya pada saat kita amankan yang bersangkutan tidak bisa bicara, tunawicara," kata Hery di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: 2 Pencuri Satroni Minimarket di Cipinang, Uang Rp 2 Juta Digasak
Polisi pun melakukan metode pemeriksaan yanh berbeda terhadap Adul.
Hery mengatakan, pihaknya menggandeng ahli dari Universitas Negeri Jakarta untuk mengatasi kendala komunikasi.
"Kita menanyakan kepada ahli, ahli nanti yang menyampaikan pada yang bersangkutan. Jadi metodenya yang bersangkutan menjawab ke ahli dengan bahasa isyarat kemudian ahli akan menerjemahkan disampaikan pada penyidik," ujar Hery.
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada Adul tidak berbeda dengan pelaku kejahatan serupa lainnya meski menyandang tunawicara yaitu Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Curi Ponsel dan Bacok Korban, Pria di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Adapun aksi pencurian itu dilakukan Adul seorang diri dengan modus berpura-pura pergi ke toilet.
Aksi Adul itu dipergoki karyawan yang melihatnya membongkar brangkas lewat rekaman CCTV.
"Pelaku masuk ke dalam ruang penyimpanan yang di situ ada brankasnya dan dengan menggunakan gunting yang bersangkutan mencongkel brankas," kata Hery.
Uang yang dapat diambil Adul berjumlah Rp 2.333.300 yang kemudian ia simpan dalam ransel biru yang ia bawa. Namun, ia tak sempat kabur dan akhirnya diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.