JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis terdakwa kasus perusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono alias Jokdri pecah saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Jokdri menangis ketika ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin memberi kesempatan kepadanya untuk menanggapi isi persidangan.
Dari beberapa barang bukti yang diamankan polisi, dia bersyukur penyidik mau mengembalikan barang pribadi paling berharga baginya.
Baca juga: Joko Driyono Akui Perintah Sopir Masuk Ruangan yang Disegel Polisi
"Saya merasa bersyukur karena Satgas mengembalikan barang bukti yang sangat penting, yaitu menyetujui atas permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah," ucap dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019)
Seketika dia berhenti berbicara karena menahan tangis. Dia pun terlihat beberapa kali melepaskan kaca mata dan mengusap air matanya.
Sambil mengumpulkan nafas untuk mulai berbicara, hakim Kartim langsung menyela Jokdri.
"Saudara terdakwa boleh dilajutkan? Atau cukup?" tanya Kartim.
Baca juga: Indra Sjafri Hadiri Sidang Joko Driyono di PN Selatan untuk Beri Dukungan
Jokdri pun melanjutkan pernyataan di muka sidang. Dia bersyukur jika penyidik mau mengembalikan cincin pemberian almarhum orangtuanya yang sempat tersita polisi.
"Peninggalan almarhumah, cincin. Walau disita, akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan, alhamdulillah selesai," kata dia.
Untuk diketahui, Jokdri didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.