JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan penilaian untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Selain itu, kata Argo, banyak pihak yang sudah mengajukan menjadi penjamin Eggi.
Namun, lanjut dia, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik karena penyidiklah yang bertanggung jawab mengenai penangguhan penahanan Eggi.
Baca juga: Pengacara Klaim Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
"Jadi hingga saat ini kami belum dapat info dari penyidik apakah Pak Eggi sudah ditangguhkan apa belum ditangguhkan. Kami masih tunggu informasi dari penyidik," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebutkan penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan kepolisian pada Senin ini.
"Iya (pemangguhan penahanan) dikabulkan," ujar Hendarsam saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Adapun, Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari setelah penahanan pertama habis pada 2 Juni 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan mengenai seruan people power oleh seorang bernama Dewi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana
Seruan people power itu disampaikan Eggi dalam orasi di luar rumah Prabowo di Kartanegara, Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.