JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk naik transportasi umum saat berangkat kerja.
Imbauan itu menyikapi buruknya kondisi udara Jakarta.
"Iya semuanya saja. PNS DKI Jakarta, ya warga, ya anggota Dewan yuk naik transportasi umum," ucap Anies di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: 2019, Polusi Udara Jakarta Dinilai Lebih Parah dari 2018
Meski demikian, Anies mengaku belum ada aturan khusus untuk mengatur ASN DKI menggunakan transportasi umum.
"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," kata dia.
Anies menyebut, kualitas udara Jakarta memburuk lantaran Jakarta dan Pulau Jawa pada umumnya akan menghadapi musim kering.
Ditambah dengan volume kendaraan yang besar di Jakarta.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta, Standar Pemerintah Dinilai Beda dengan WHO
"Dengan volume kendaraan sebesar ini, maka kita dalam beberapa waktu ke depan akan berhadapan dengan masalah kualitas udara. Karena itu, saya mengajak kepada warga Jakarta khususnya dan warga sekitar Jakarta mari perbanyak menggunakan kendaraan umum," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menantang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan yang mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari.
Menurut Gembong, hal ini akan membantu mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan pribadi.
"Dulu zaman beberapa tahun yang lalu pernah diadakan itu, zaman siapa? (Ahok) setiap Jumat itu pernah, (sekarang) enggak ada. Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari. Ayo berani enggak buat terobosan itu," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
AirVisual merilis data pada Selasa (25/6/2019) lalu. Pada pukul 08.00 WIB hari itu, nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori sangat tidak sehat (very unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.
Parameter itu mengacu pada US AQI (United States Air Quality Index) level, di mana perhitungan nilai AQI tersebut menggunakan baku mutu parameter PM 2.5 US EPA sebesar 40 ug/m3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.