JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 933 bengkel untuk bekerja sama melakukan uji emisi kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, saat ini baru ada 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi.
Sementara jumlah kendaraan roda dua sebanyak 17 juta dan kendaraan roda empat sebanyak 3,5 juta.
"Kalau harus uji emisi semua, secara aturan harus dua kali setahun, kan itu jumlahnya banyak banget, 20 juta lebih kalau dengan sepeda motor. Kalau kita akan bergerak, misalnya kendaraan roda empat dulu, jadi kisarannya di angka 7 jutaan setahun," ucap Andono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat,Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Setelah Kenaikan BBNKB, Jakarta Wajibkan Uji Emisi Mulai 2020
Untuk bisa melakukan uji emisi sebanyak 7 juta kendaraan dalam satu tahun, DLH mencontohkan, satu bengkel bisa menguji emisi 25 kendaraan.
Lalu dikalikan dengan jumlah hari sebanyak 365 hari, maka pada tahun 2020 bengkel yang bekerja sama bisa melakukan uji emisi hingga 8,5 juta kendaraan.
"Kemarin Pak Gub bilang kita masih kurang 700 lagi, karena kita punya 155 yang sudah terintegrasi di Dinas LH. Nanti kami ingin mengajak bengkel-bengkel yang beroperasi di Jakarta. Kita akan minta untuk semua yang berstatus bengkel otomotif itu menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya," kata dia.
Baca juga: Biaya Parkir Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Lebih Mahal
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha bengkel akan diminta untuk menyediakan alat uji emisi.
Selain bengkel, DLH juga menargetkan agar SPBU juga memilili alat uji emisi.
"Kita juga sedang mengkaji apakah memungkinkan, kita akan meminta mereka untuk menyediakan station-station seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta.
Pengetatan uji emisi ini akan diberlakukan seluruhnya pada tahun 2020.
"Itu dilakukan tahun depan tahun 2020. Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.