JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengimbau agar orangtua tidak memberikan asesoris maupun gadget kepada anak-anak mereka.
Hal ini Arist sampaikan berkaca dari kejadian penjambretan dengan korban bernama Tjhay Mou (54), seorang wanita yang sedang menggendong cucunya yang berumur 9 bulan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Baik orangtua apalagi anak-anak, kami mengimbau untuk tidak memberikan asesoris pada anak dan juga gadget, karena sangat rentan bagi mereka untuk menjadi korban jambret," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Arist mencatat bahwa dalam waktu beberapa bulan ini sudah ada enam kasus penjambretan yang korbannya adalah anak-anak.
Baca juga: Kondisi Terakhir Nenek dan Cucu Korban Penjambretan di Tanjung Duren
Fenomena ini membuat Komnas PA mengingatkan masyarakat agar tidak mempercantik anak dengan asesoris berlebihan.
Dalam hal ini Komnas PA mengapresiasi langkah polisi yang cepat melakukan penangkapan pelaku penjambretan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina yang juga berada di Mapolres Jakarta Barat. Dia mengatakan, kasus seperti ini sangat meresahkan masyarakat.
"Saya apresiasi Polres Jakarta Barat cepat bertindak, aksi yang meresahkan masyarakat ini diamankan. Setidaknya masyarakat tahu ke mana harus melapor," katanya.
Baca juga: Aksi Penjambretan di Tanjung Duren Terekam CCTV
Diberitakan sebelumnya, tersangka penjambretan, bernama Teguh mengendarai sepeda motor matic hitam, dan terekam CCTV saat melakukan aksi pejambretan pada Rabu (3/7/2019).
Dari rekaman CCTV, terlihat Teguh tersebut menarik perhiasan yang ada pada leher Tjhay Mou. Korban pada saat itu sedang menggendong bayi di depan rumah.
Akibat kejadian itu, selain perhiasan yang menempel di perempuan tersebut raib, dia dan bayi tersebut juga terjatuh.
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Teguh di kediamannya di Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.