Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perlindungan Anak Imbau Orangtua Tak Berikan Asesoris Berlebih pada Anak

Kompas.com - 04/07/2019, 20:11 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengimbau agar orangtua tidak memberikan asesoris maupun gadget kepada anak-anak mereka.

Hal ini Arist sampaikan berkaca dari kejadian penjambretan dengan korban bernama Tjhay Mou (54), seorang wanita yang sedang menggendong cucunya yang berumur 9 bulan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Baik orangtua apalagi anak-anak, kami mengimbau untuk tidak memberikan asesoris pada anak dan juga gadget, karena sangat rentan bagi mereka untuk menjadi korban jambret," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).

Arist mencatat bahwa dalam waktu beberapa bulan ini sudah ada enam kasus penjambretan yang korbannya adalah anak-anak.

Baca juga: Kondisi Terakhir Nenek dan Cucu Korban Penjambretan di Tanjung Duren

Fenomena ini membuat Komnas PA mengingatkan masyarakat agar tidak mempercantik anak dengan asesoris berlebihan.

Dalam hal ini Komnas PA mengapresiasi langkah polisi yang cepat melakukan penangkapan pelaku penjambretan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina yang juga berada di Mapolres Jakarta Barat. Dia mengatakan, kasus seperti ini sangat meresahkan masyarakat.

"Saya apresiasi Polres Jakarta Barat cepat bertindak, aksi yang meresahkan masyarakat ini diamankan. Setidaknya masyarakat tahu ke mana harus melapor," katanya.

Baca juga: Aksi Penjambretan di Tanjung Duren Terekam CCTV

Diberitakan sebelumnya, tersangka penjambretan, bernama Teguh mengendarai sepeda motor matic hitam, dan terekam CCTV saat melakukan aksi pejambretan pada Rabu (3/7/2019).

Dari rekaman CCTV, terlihat Teguh tersebut menarik perhiasan yang ada pada leher Tjhay Mou. Korban pada saat itu sedang menggendong bayi di depan rumah.

Akibat kejadian itu, selain perhiasan yang menempel di perempuan tersebut raib, dia dan bayi tersebut juga terjatuh.

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Teguh di kediamannya di Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com