BEKASI, KOMPAS.com — Harris Simamora, terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Harris, Nur Aini Lubis, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019). Adapun alasan pengajuan banding itu dikatakan Aini sesuai permintaan Harris.
"Tadi kami sudah diskusi dengan Harris, dan kami sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," kata Aini di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati
Kepada kuasa hukumnya, Harris berharap mereka terus lakukan upaya hukum untuk meringankan vonis pidana mati yang diputuskan majelis hakim pada hari ini. Sebab, Harris berjanji akan memperbaiki hidupnya lebih baik lagi.
"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat peninjauan kembali (PK)," ujar Aini.
Sementara itu, jaksa Faris Rahman mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding karena pihak terdakwa akan mengajukan banding terkait putusan hakim.
"Jika kuasa hukum banding, tentu kami juga akan banding. Takutnya nanti mereka kasasi kami tidak bisa kasasi. Ya SOP seperti itu," ujar Faris.
Sebelumnya, Harris divonis mati dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang terjadi pada 12 November 2018.
Harris terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.