Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Rutan, Satu Regu Anggota Polisi Dapat Teguran

Kompas.com - 06/08/2019, 13:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu regu anggota kepolisian yang berjaga di Rutan Polda Metro Jaya mendapat teguran keras akibat lengah melakukan pengawasan sehingga pengacara Farhat Abbas dapat membawa ponsel ke dalam rutan.

"Iya satu regu yang saya tegur keras. Satu regu ada 10 orang," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Barnabas mengatakan, pihaknya telah melarang para tamu untuk merekam dan memotret tahanan saat membesuk di rutan.

Ia tak segan memberikan hukuman kepada anggota jika peristiwa tersebut terulang kembali.

"Kalau sampai terulang lagi, satu regu saya grounded (tidak boleh berjaga di rutan)," kata Barnabas. 

Baca juga: Polisi: Farhat Abbas Kelabui Petugas Menyelundupkan Ponsel ke Rutan

Adapun Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditahan karena terjerat kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu bermula saat Galih Ginanjar melontarkan kalimat yang menghina mantan istrinya Fairuz A Rafiq dalam video di YouTube.

Video itu diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang menanyakan tentang masa lalu Galih dengan Fairuz.

Galih, Pablo, dan Rey kemudian dilaporkan Fairuz ke polisi karena mengunggah konten asusila yang menghinanya. Salah satunya mengenai bau ikan asin.

Baca juga: Polisi Bantah Izinkan Farhat Abbas Ambil Video Galih Ginanjar di Penjara

Dipindahkan ke sel tikus

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, Galih dan Pablo sempat tak boleh dijenguk selama seminggu karena telah melakukan pelanggaran tata tertib rutan.

Tangkapan layar instagram Farhat Abbas.Tangkapan layar instagram Farhat Abbas. Tangkapan layar instagram Farhat Abbas.

Barnabas mengatakan, pada 19 Juli 2019 Galih dan Pablo kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.

Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan Galih dan Pablo ke dalam sel tikus selama satu minggu.

Adapun sel tikus merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan bagi para pelanggar tata tertib.

"Saat itu keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama 7 hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Farhat Abbas Bawa Ponsel ke Rutan untuk Rekam Permintaan Maaf Galih Ginanjar

Namun, setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas, di area rutan.

Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).

Hal itu membuat sanksi terhadap keduanya diperpanjang selama satu minggu.

"Jadi yang seminggu bawa HP itu enggak boleh dibesuk. Minggu kedua (boleh dibesuk) atas seizin pengawas, seizin kami, kalau urgent ya kami kasih izin. Hanya titip makanan begitu," lanjutnya.

Barnabas berharap kejadian ini tak terulang kembali. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan juga menjadi catatan buruk bagi Pablo dan Galih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com